MADIUN || Nuklir New.com – Berita terkait maraknya pungli (pungutan liar) di beberapa sekolah kembali mencuat, diduga salah satunya terjadi Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) Candi Mulyo 01. Beralamat di Jl. Borobudur No.56, Desa. Candimulyo, Kecamatan. Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Berdasarkan dari laporan beberapa wali murid yang menyampaikan kepada media ini, bahwasanya di sekolah tersebut terjadi dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan sampul raport.

AK salah satu wali murid kepada awak media ini mengatakan bahwa masalah rapot beserta sampulnya, setahunya sudah satu paket dari dana BOS. Koq ini masih dibebankan ke wali murid kembali.

“Meskipun dengan alasan tidak menyuruh, tapi kenyataannya muncul himbauan terkait pembelian sampul tersebut mas,” jelasnya, Jum’at (12/1/2023).

Ia juga menambahkan persoalannya masalah kwitansi pembelian, kami tidak dikasih dan Kalau diminta selalu dilempar kesana kemari.

“Kami wali murid disuruh membayar 35.000, untuk sampul raport 31.000 dan kas paguyuban wali murid 4000. Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas hal ini, apakah ada oknum pihak sekolah, komite sekolah, atau koordinator kelas (korlas) yang terlibat,” tutup wali murid tersebut.

Menyikapi maraknya pungutan liar (pungli) yang kembali terjadi dibeberapa sekolah tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pakem Garis Mandiri beserta DPD Gempur. Melalui Ketuanya Pakem, Rohman S atau yang biasa disapa Udin Pakem mengatakan bahwa, apapun nama dan jenis pungutan yang merupakan jual beli. LKS, Sampul Raport, Topi dan sebagainya itu sudah dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui dana BOS.

“Dengan adanya dugaan yang terjadi di SDN Candi Mulyo tersebut. Menurut kami sudah melanggar dari Pemendikbud, disitupun sudah dijelaskan tidak boleh melaksanakan transaksi jual beli apapun dalihnya meskipun melalui komite ataupun paguyuban,” tegas Udin Pakem (12/1).

Menurut Udin Pakem, Komite ataupun paguyuban bila melakukan transaksi apapun tetap sepengetahuan Guru ataupun Kepala Sekolah setempat.

“Secara otomatis pihak sekolah dari pihak sekolah harus bertanggung jawab dengan adanya kejadian tersebut,” imbuhnya.

Udin Pakem juga menambahkan untuk meminimalisir terjadinya peristiwa tersebut seharusnya pihak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun juga ikut memberikan sosialisasi maupun himbauan terhadap Guru dan Kepala Sekolah.

“Menurut kami sangat disayangkan disituasi saat ini masih marak dan ada kegiatan Pungli maupun jual beli di lokasi Sekolahan,” pungkas Udin Pakem.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Candi Mulyo 01 Purwati Spd, saat dikonfirmasi awak media terkait pembelian raport yang dipermasalahkan oleh beberapa wali murid tersebut menjelaskan bahwasanya pembelian raport bukan menjadi urusannya dan tidak merasa memberi himbauan kepada wali murid untuk membelinya.

“Kami tidak menghimbau serta mewajibkan untuk membeli, kalau mau membeli silahkan dan kalau ngak mau beli ya sudah. Yang artinya kalau terkait masalah sampul raport saya tidak tau menahu,” tutup Kepala Sekolah. (YW)