foto : Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono.
KOTA MADIUN || NuklirNews.com – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menyoroti hasil temuan dilapangan terkait masih banyaknya perusahaan yang memberikan gaji kepada pekerjanya jauh dibawah Upah Minimun Kerja (UMK).
Ironisnya perusahaan yang menerima tender dari Pemerintah Kota melakukan praktek gaji dibawah UMK. Upah Minimum Kerja Kota Madiun 2024 sebesar Rp. 2,274,277, tetapi fakta dilapangan masih menemukan pekerja parkir dibayar sebesar Rp. 1,000,000 tentunya tidak sampai 50% dari UMK dan menurut SBMR sangat tidak manusiawi.
“Padahal Upah Minimun Kerja adalah hak normatif pekerja jadi harus dipenuhi. Disini jelas Dinas tenaga kerja dan pengawas ketenagakerjaan tidak bekerja dengan maksimal,” Ujar Aris Budiono Ketua SBMR kepada bratapos.com, Selasa (21/8/2024).
Menurutnya, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah amamat UUD 1945. Namun saat ini masih banyak buruh yang gajinya jauh dibawah UMK dan sangat tidak layak.
Aris Budiono, juga menambahkan bahwa perwujudan terhadap kesejahteraan dan hidup yang layak bagi pekerja/ buruh melalui kebijakan upah minimum telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 6/ 2023”).
“Pada Pasal 81 angka 27 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/ 2003”). Disini dinyatakan tegas bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/ buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Aris juga menjelaskan bahwa salah satu kebijakan pengupahan adalah upah minimum. Apabila perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK maka perusahaan telah melanggar UU no 6 th 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja pasal 185 junto pasal 88E angka 2, dimana perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK sangksinya pidana.
Pemerintah harus lebih aktif dalam mengontrol kebijakan tentang upah dan apabila Dinas terkait baru bertindak setelah ada laporan maka Dinas teesebut sebaiknya dibubarkan saja karena tidak pro aktif mengontrol kebijakan tentang upah.
Selain itu, gaji 1 juta ditengah harga kebutuhan pokok tentunya sangat jauh dari kata cukup. Boleh lah pemerintah Kota Madiun mengandeng pihak ke 3 dalam mengelola parkir tapi harus memenuhi peraturan perundangan yang berlaku. Percuma mengandeng investor kalau hanya memperbudak warga Kota Madiun.
” Perlu diingat Buruh bukan tumbal krisis buruh, bukan tumbal kaum kapitalis,” tandas Aris Budiono.
Jhony Gudeel






