
Nuklirnews.com_Madiun.Proses hukum perkara Gugatan Terhadap Walikota Madiun dan KPK RI yang dilayangkan oleh salah seorang warga Kota Madiun yakni Arifin Purwanto, SH di Pengadilan Negeri Kota Madiun masih dalam tahapan proses Mediasi, terutama antara Penggugat dengan Tergugat 1 yakni PJ Walikota Madiun. Sementara untuk Tergugat 2 yakni KPK RI pada sidang kedua pada Kamis pekan kemarin belum hadir di persidangan. Proses mediasi yang hingga saat ini masih berjalan tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator dari PN Madiun.Informasi yang diperoleh wartawan media ini hingga kamis, 15 Agustus 2024 belum ada tanda tanda yang mengarah pada kemungkinan penyelesaian diluar persidangan Terutama antara Pihak Penggugat dengan pihak Tergugat 1 ( Walikota Madiun )sembari menunggu hadir tidaknya Tergugat 2 yakni Pihak KPK RI di persidangan yang akan dibuka kembali pada 22 Agustus 2024 mendatang di PN Madiun. Apakah akan tetap berlanjut ke persidangan materi pokok perkara gugatan atau ada penyelesaian dalam proses mediasi, kita tunggu saja perkembangannya.

Seperti yang pernah diberitakan media ini sebelumnya bahwa beberapa point gugatan yang dituntut oleh Arifin Purwanto, SH ( Penggugat ) terkait dengan beberapa Kebijakan Walikota Madiun yang dinilai oleh Penggugat tidak didasarkan atas Kajian yang Kompeten sebelumnya.Seperti yang diketahui oleh media ini sebelumnya dari hasil wawancara dengan Penggugat, beberapa point gugatan diantaranya soal Pembangunan Trotoar jalan yang dinilai tidak sesuai peruntukannya dan berdampak pada penyempitan jalan. Kemudian soal penanaman pohon besar ditengah jalan, pemberlakuan satu jalur/satu arah dibeberapa ruas jalan di kota Madiun yang berpotensi banyak terjadinya pelanggaran berlalu lintas termasuk sistem pemasangan rambu rambu lalu lintas.
Beberapa point tuntutan lainnya dari Penggugat yakni tuntutan supaya diberlakukan Parkir pinggir jalan secara Gratis bagi warga Kota Madiun.Masih menurut Penggugat,supaya digratiskan air PDAM untuk warga kota Madiun, kemudian Gratis penggunaan Toilet di fasilitas umum bagi warga Kota Madiun. Point lain yang juga dituntut oleh Penggugat yakni supaya Pemkot Madiun menggugat kepada mantan koruptor untuk membayar ganti rugi kepada Pemkot Madiun sesuai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau sudah Inkrach.Selain itu, Penggugat juga menuntut supaya Pejabat Walikota Madiun periode 2019 – 2024 tidak boleh mencalonkan diri menjadi Calon Walikota di Pilkada Kota Madiun 2024 mendatang sebelum perkara gugatan ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, perkara gugatan terhadap Walikota Madiun dan KPK RI ini menurut rencana akan kembali dibuka persidangannya besok pada 22 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Seperti apa proses hukum tersebut berjalan dan seperti apa endingnya atau hasil akhirnya nanti, kita tunggu saja Putusan dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan tersebut. ( Jhon ).



