foto : Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat Memberikan Sambutan.

 

KOTA MADIUN || NuklirNews.com – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat ( Kamtibmas ) pada kegiatan tasyakuran warga baru PSHT P-16 di, Kecamatan,Takeran Kabupaten Magetan, pada Minggu (11/8/2024).

Polres Madiun Kota melakukan penyekatan jalur perbatasan Kota – Kabupaten Magetan dari arah Desa Madigondo Takeran tepatnya di Simpang 3 Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.

Sebelum dilaksanakan pengamanan, petugas melaksanakan apel kesiapan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K. M.H. dihalaman Mako Polres Madiun Kota.

Kapolres Agus Dwi Suryanto dalam sambutannya mengatakan bahwa penyekatan jalur perbatasan antar wilayah tersebut dilakukan dalam rangka kelancaran arus lalu lintas dan antisipasi gangguan Kamtibnas.

“Kami lakukan pengaman di titik penggal jalan dengan penyekatan di perbatasan dan juga Patroli demi kegiatan masyarakat dan tasyakuran warga baru Psht Ranting Takeran berjalan aman, lancar dan Kondusif, “ujarnya.

foto : Saat Kegiatan Penyekatan Oleh Petugas dari Polres Madiun Kota.

 

Kapolres juga menambahkan bahwa wilayah Polres Madiun Kota dengan lokasi kegiatan tasyakuran warga baru Psht P-16 berjarak lebih kurang 4 km.

Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan bahwa kegiatan Pengamanan dan penyekatan di perbatasan tersebut, Polres Madiun Kota menerjunkan 143 personil Polri yang di tempatkan di penggal penggal jalan rawan,

“Disini kami berharap dengan Kegiatan dan penyekatan ini, Kamtibmas di wilayah Kota Madiun tetap Kondusif sehingga aktifitas masyarakat dapat beraktifitas dengan nyaman dan damai,” tandas Kapolres.

 

Pewarta : Jhony Gudeel