Magetan || NuklirNews.com – Dugaan pelanggaran terhadap proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, terjadi di Kabupaten Magetan. Ada dugaan kejadian tersebut, dilakukan beberapa oknum melalui penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan cara kolusi (KKN). Serta memanipulasi pagu data dari pihak Dapodik di SMP Negeri 1 Magetan.

‘Indikasi kecurangan tersebut, berupa titipan. Ketika siswa dirasa tidak lolos seleksi lewat jalur Prestasi. Bisa lewat rekomendasi dengan cara memasukkan siswa tersebut melalui jalur belakang,” ujar Imam Subarkah orang tua siswa pada bratapos.com, Senin (15/7/2024) malam.

Lebih lanjut, Imam Subarkah juga menjelaskan setelah didata selanjutnya langsung dikirim kepada Kepala sekolah SMP negeri 1 Magetan Agus Sunadi.

Imam Subarkah, juga menambahkan sebagai contoh pagu jalur prestasi 50% (144 ), berarti yang diterima rangking 1 sampai 144. Tetapi yang terjadi ada calon siswa di rangking 200an bisa diterima (data terlampir) dan sudah daftar ulang dan kurang lebih ada satu (1) kelas .

“Untuk itu, saya mengharapkan dari pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi terhadap SMP negeri 1 Magetan dan Dinas Dikpora Kabupaten Magetan,” imbuhnya.

Selain itu, Imam Subarkah juga mengingatkan bahwa sebagai catatan, bahwasanya kepala sekolah SMP negeri 1 Magetan Agus Sunadi, pernah dipanggil oleh pihak Polda Jatim pada tahun 2021. Dengan kasus dugaan pungutan liar di program Adiwiyata ketika menjadi kepala sekolah SMP negeri 4 Magetan.

“Kalau ngak salah, terakhir pada tahun 2023 Polres Magetan juga kembali memanggil beliau. Harapan saya dengan kejadian ini, pihak terkait segera menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Imam Subarkah.

Sementara itu, Ketua LSM Garis Pakem Mandiri S Rohman (Udin Pakem) yang menerima aduan dari orang tua siswa tersebut. Saat dikonfirmasi oleh media ini, hingga saat ini belum memberikan jawaban.

 

Pewarta : YW
.