Nuklir news. Com_Kabar ”menggembirakan” itu diterima Wali Kota Maidi saat berada di Penajam Paser Utara( PPU) Kalimantan Timur.
Dirinya sedang dalam agenda studi referensi penataan kota terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Saat itu, persisnya pada Kamis (21/12) malam, Maidi mendapatkan informasi bahwa gugatan kepala daerah soal masa jabatan yang terpotong Ternyata dikabulkan oleh Mahkamah Agung Konstitusi (MK).
Orang nomor satu di Kota Pendekar itu, begitu sumringah mendengarnya sebab akhir masa jabatannya (AMJ) tidak jadi berhenti Pada 31 Desember 2023 atau 4,5 tahun masa kepemimpinan. Tapi, genap Lima tahun. Lansiran dari Radar Madiun.
Dengan demikian, Maidi bisa kembali melanjutkan kepemimpinannya hingga 29 April 2024.
Hal itu merujuk dikabulkannya sebagian uji materi pokok gugatan pasal 201 ayat (5) undang-undang (UU)10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Kabar menggembirakan tersebut disampaikan melalui sebuah video testimoni yang dikirimkan kepada awak media.
“Saya dengar ada keputusan MK terkait masa jabatan kepala daerah lima tahun, Alhamdulillah Kami masih bisa berkarya untuk warga Kota Madiun” tutur Maidi kemarin (22/12).
Maidi tak menampik Pemkot telah menyiapkan sejumlah agenda pelepasan dirinya bersama dengan indah raya pada 30-31 Desember.
Namun, dengan adanya keputusan anyar dari MK otomatis rencana tersebut batal.
“Soal itu nanti masih dirapatkan bagaimananya. Kalau soal agenda peresmian 20 proyek strategis tetap mesti dilakukan akhir tahun ini, “jelasnya.
Dirinya juga menanggapi soal bagaimana nasib usulan pejabat (PJ) Walikota yang saat ini berproses
Maidi menilai semestinya proses tersebut dihentikan seiring adanya putusan dari MK.
Pewarta :Erawati






