MAGETAN || NuklirNews.com – Ruko yang dibangun oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mojorejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, ruko tersebut sudah mangkrak sejak tahun 2021 dan diduga menelan anggaran yang tidak sedikit dari dana desa.
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli dengan masalah ini adalah Garis Pakem Mandiri. Ketua LSM tersebut, Rohman S atau yang akrab disapa Udin Pakem, mengatakan bahwa ruko BUMDes Mojorejo tidak memiliki fungsi dan kegunaan yang jelas bagi masyarakat desa. Ia juga menuding adanya pelanggaran aturan dalam pembangunan ruko tersebut.
“Ruko itu hanya menjadi pajangan saja, tidak ada aktivitas usaha di sana. Padahal, anggarannya cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah dari dana desa tahun 2021. Bahkan, kami mendengar kabar bahwa ruko itu juga menggunakan anggaran tahun 2022 untuk menyelesaikannya,” ungkap Udin Pakem, Kamis (4/1/2024).

Menurut Udin Pakem, ruko BUMDes Mojorejo dibangun di atas tanah milik Dinas Pengairan Kabupaten Magetan tanpa izin. Ia mengaku telah menemukan batas-batas patok tanah pengairan di lokasi ruko tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pihak Dinas PUPR bidang pengairan tidak mengetahui adanya pembangunan ruko di atas tanah mereka.
“Kami juga sudah konfirmasi ke Dinas PUPR bidang pengairan, dan mereka mengaku tidak tahu menahu soal pembangunan ruko itu. Kami juga sudah menyampaikan temuan kami ke salah satu pegawai yang sudah pensiun di Pengairan provinsi, dan beliau mengatakan bahwa tanah itu memang milik pengairan,” jelas Udin Pakem.
Udin Pakem berharap agar pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti masalah ini dan memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat. Ia juga meminta agar BUMDes Mojorejo lebih profesional dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. Ia menyarankan agar BUMDes Mojorejo melakukan studi kelayakan, rencana usaha, dan analisis pasar sebelum membangun usaha.
“Kami minta agar BUMDes Mojorejo tidak sembarangan dalam membangun usaha. Harus ada studi kelayakan, rencana usaha, dan potensi pasar. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat desa malah disia-siakan untuk proyek yang tidak jelas,” tegas Udin Pakem.
Sementara itu, Kepala Desa Mojorejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan Sudarwati waktu dikonfirmasi di kantornya oleh awak media, Jum’at (5/1/2024) terkait mangkraknya Ruko BUMDes tersebut. Ia menyampaikan bahwa waktu itu Ruko ada yang mengelola tapi mengundurkan diri. Ia mengaku kesulitan mencari pengelola yang profesional.
“Berhubung belum menemukan orang yang tepat, kita diamkan dulu. Pasalnya kalau lembaga – lembaga keuangan mengelola tidak profesional, maka kembalinya ke saya,” jelasnya.
Ruko BUMDes Mojorejo merupakan salah satu dari sekian banyak BUMDes yang ada di Indonesia. BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki oleh desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. (YW)
Editor : Y. Widodo







